1. Merah, diberikan kepada
pelanggar/terdakwa yang ingin
menghadiri sidang.
2. Biru, diberikan kepada
pelanggar/terdakwa yang
menitipkan di bank yang
ditunjuk.
3. Hijau, diberikan kepada
pengadilan.
4. Kuning, diberikan kepada
anggota kepolisian.
5. Putih diberikan kepada
kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang
bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan
diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal
(deposit denda) di Bank BRI yang
ditunjuk. Setelah mengikuti
proses sidang, sisa denda yang
telah didepositkan di Bank akan
dikembalikan dengan
menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan
diberi slip merah. Semua denda
akan masuk ke kas negara.
Pungutan liar diluar ketentuan
berlaku tidak diperkenankan.
Pembayaran denda dapat
dilakukan melalui Bank BRI yang
ditunjuk. Setelah proses sidang
selesai, anda kita bisa
mendapatkan kembali SIM/STNK
yang disita dikantor Satlantas
dimana anda di tilang.
0 komentar:
Post a Comment