Sunday 1 December 2013

Jenis-jenis Slip Tilang Dari Polisi

Apakah anda sudah tau dengaan jenis-jenis slip tilang dari polisi ?. Melanggar aturan lalu lintas dan kemudian ditilang polisi pastinya jadi pengalaman yang tidak mengenakkan. Ketika kita ditilang, warna slipnya seperti apa yang diberi Pak Polisi?. Nah di sisi lain, ternyata di Indonesia ada lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya menurut Divisi Humas Mabes Polri diakun Facebooknya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah, diberikan kepada 
    pelanggar/terdakwa yang ingin
    menghadiri sidang.
2. Biru, diberikan kepada
    pelanggar/terdakwa yang
    menitipkan di bank yang 
    ditunjuk.
3. Hijau, diberikan kepada
    pengadilan.
4. Kuning, diberikan kepada
    anggota kepolisian.
5. Putih diberikan kepada
    kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang
bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan
    diberi slip biru dan diwajibkan
    membayar denda maksimal  
    (deposit denda) di Bank BRI yang
    ditunjuk. Setelah mengikuti 
    proses sidang, sisa denda yang 
    telah didepositkan di Bank akan 
    dikembalikan dengan 
    menunjukkan bukti hasil sidang.
2. Mengikuti sidang, kita akan 
    diberi slip merah. Semua denda
    akan masuk ke kas negara.
    Pungutan liar diluar ketentuan
    berlaku tidak diperkenankan.
    Pembayaran denda dapat
    dilakukan melalui Bank BRI yang
    ditunjuk. Setelah proses sidang
    selesai, anda kita bisa
    mendapatkan kembali SIM/STNK
    yang disita dikantor Satlantas
    dimana anda di tilang.

0 komentar:

Post a Comment